Mahasiswa Apoteker Gugat PN UKAI dan KFN Terkait Uji Kompetensi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (10/1).
Sidang perdana ini beragendakan penyerahan kelengkapan dokumen.
"Hari ini agenda sidang kelengkapan dokumen. Kita sudah coba lengkapi, tapi ada beberapa yang tidak lengkap terutama dari IAI sebagai turut tergugat II dan KFN tidak datang karena sudah bubar," kata tim kuasa hukum aliansi mahasiswa korban PN UKAI dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Bambang Prabowo, kepada wartawan.
Diketahui, ada dua tergugat dalam perkara ini, yaitu PN UKAI, KFN. Lalu, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), selaku turut tergugat.
KFN digugat lantaran mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, guna melaksanakan uji kompetensi profesi apoteker. Padahal, menurut penggugat, KFN maupun PN UKAI, sesuai regulasi yang ada tak memiliki kewenangan melaksanakan ujian tersebut.
"Jadi yang kita gugat yang pasti itu dua, KFN dan PN UKAI, yang menerbitkan SK dan melaksanakan SK," ujarnya.
"Mereka melaksanakan pungutan-pungutan liar, tindakannya liar, ujiannya liar, semuanya liar," imbuh Bambang.
Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp.100 miliar. Nominal ganti rugi ini diajukan, mengingat kerugian yang mahasiswa calon apoteker derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.