Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Salah Tulis UU, Akibatnya Fatal

Jumat, 28 Agustus 2020 – 08:15 WIB
Mahasiswa Salah Tulis UU, Akibatnya Fatal - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah mahasiswa berbagai universitas.

Gugatan ditolak MK karena pemohon salah tulis UU.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan pemohon Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, Eliadi Hulu, Andri Marbun, Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Kevin Jonathan Lazarus dan Batara Budiono Siburian mengubah undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.

Awalnya para pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian setelah melakukan perbaikan permohonan, norma yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut para pemohon dalam sidang sebelumnya, perubahan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu didasarkan pada nasihat majelis hakim dalam sidang perdana.

"Padahal majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para pemohon," tutur Arief Hidayat.

Akibat perubahan itu, Mahkamah Konstitusi memandang terdapat kesalahan dalam penulisan undang-undang yang dimohonkan sehingga permohonan menjadi kabur.

Ada pun para mahasiswa itu mempersoalkan putusan Mahkamah Agung berpotensi dianulir dengan peraturan yang lain karena tidak terdapat larangan peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Sejumlah mahasiswa menggugat UU tentang MA ke MK, tetapi salah tulis nomor UU, akibatnya fatal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close