Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi

Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi - JPNN.COM
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap. Namun, masuk kategori gratifikasi.

Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK. Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi. Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi  dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara.

"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPK. Karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).

Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebut. Pada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Setelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplop. Janedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak".

SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News