Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap. Namun, masuk kategori gratifikasi. Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK. Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi. Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara.
"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPK. Karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).
Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebut. Pada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Setelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplop. Janedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak".
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB