Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
Dia lantas mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dipecat lantaran melanggar etika. Yakni, mengurus katering yang bukan tanggungjawabnya. Demikian pula dengan kasus Rusdi Taher, kajati DKI, yang dicopot terkait permasalahan administrasi. Mereka ini dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika. "Ingat, pelanggaran hukum beda dengan pelanggaran etika. Penyelesaiannya ada mekanisme masing-masing. Pelanggaran hukum diproses dengan pidana, sedangkan pelanggaran etika diselesakan dengan sidang kode etik," kata Mahfud. (kri/jpnn/agm)