Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MKSenin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, presiden memang tidak perlu mengintervensi proses hukum. Tapi, ada aturan main yang harus ditegakkan. Aturan main itu tertuang di UU KPK. "UU sudah mengatur dengan jelas. Tidak bisa UU itu dikalahkan oleh perjanjian atau kesepakatan antara KPK dan Polri," tegas Pram "begitu dia biasa disapa.
KPK, lanjut Pram, harus berpegang teguh pada UU yang menaunginya. "Apakah kalau ada kesepakatan antara KPK dan DPR, kemudian ada salah satu anggota DPR terkena, bisa menjadi tidak kena? Tentu tidak. Ada UU yang mengaturnya," kata mantan Sekjen PDIP 2005-2010 itu.
Dia tidak sependapat dengan imbauan yang terkesan meminta KPK "melunak" atas nama kebersamaan. Pram menyebut pijakan dalam persoalan hukum adalah UU. "Yang lain-lain itu norma untuk mengatur saja. Kalau ada perbedaan, UU yang menjadi pegangan," ujarnya.