MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
Dikatakan, tujuan dari adanya masa transisi adalah untuk memberikan pemahaman yang lengkap kepada seluruh stakeholder, khususnya para penegak hukum juga para akademisi.
“Sehingga konsep KUHP baru ini harus kita sosialisasikan. Selain itu, karena ada beberapa amanah untuk dilaksanakan di dalam peraturan pelaksananya baik itu dalam PP maupun Perda,” tutur Guru Besar UNNES tersebut.
Urgensi KUHP Nasional
Prof. Benny menuturkan bahwa urgensitas perlunya KUHP Nasional dilahirkan karena terjadi perubahan paradigma keadilan retributif, yang konsepnya ada pada KUHP lama.
Pergeseraan itu terjadi pada tiga hal. Pertama, keadilan korektif pada pelaku supaya tidak mengulanginya
Kedua, keadilan restoratif untuk korban supaya segera mengentaskan dirinya pada trauma.
Ketiga, keadilan rehabilitatif untuk keduanya baik korban maupun pelaku kejahatan.
Prof. Dr. Topo Santoso menyebutkan terdapat tiga bagian paling penting dalam KUHP baru, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan.
“Seluruhnya akan mempengaruhi banyak hal lain dalam KUHP Nasional. Dalam KUHP lama belum dijelaskan dan diatur secara sistematis mengenai tindak pidana. Namun, dalam KUHP Nasional dijelaskan bahwa tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan oleh living law juga dilarang,” terangnya.