Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari para caleg terpilih tak perlu mundur karena pada dasarnya mereka belum dilantik sebagai anggota dewan.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
Dia mengatakan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucapnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan.
Isinya, pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.