Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim. (Antara/jpnn)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.