Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Bakal Menggugat Kejagung Perihal Perpanjangan Kontrak JICT

Jumat, 03 September 2021 – 11:09 WIB
MAKI Bakal Menggugat Kejagung Perihal Perpanjangan Kontrak JICT - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman segera menggugat Kejagung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Menurut layar pemanggilan Kejagung, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya mantan Dirut Pelindo II RJ Lino beserta istri dan anak-anaknya. Kejagung mengaku telah menemukan dugaan unsur gratifikasi terkait perkara dugaan korupsi JICT,” ujar Boyamin.

Pihak lain yang turut diperiksa yaitu Dirut Pelindo II Arif Suhartono, Komisaris Utama JICT WS (Maman) Wiryawan dan Direksi Antam Dana Amin (mantan Direktur Operasi Pelindo II).

“Sebetulnya dari beberapa dokumen, kasus dugaan korupsi JICT juga melibatkan konsultan asing dan pengusaha nasional. Misalnya DB, R dan NR. Selain itu ada GT dan PW yang berperan sebagai penasihat sekaligus negosiator,” kata Boyamin.

Melihat konstruksi kasus dugaan korupsi yang terang benderang dan para pihak terlibat, kata Boyamin, MAKI mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengumumkan tersangka kasus JICT.

Desakan ini, kata dia, disertai dengan argumentasi hukum yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Untuk memperkuat argumentasi desakan tersebut, Boyamin membeberkan sejumlah fakta hukum yang telah disusun oleh MAKI.

Pertama, Satu dari dua alat bukti sudah terpenuhi yakni audit investigatif BPK tanggal 6 Juni 2017 terkait kasus JICT. Dalam konteks ini, Audit Investigatif BPK adalah alat legitimasi untuk menilai perbuatan melawan hukum dan menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi JICT. Sehingga wajib ditindaklanjuti pihak Kejagung.

Kedua, Dalam laporan investigasinya, BPK menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni perpanjangan kontrak JICT tanpa RUPS, RJPP dan RKAP. Oleh karena itu, melanggar PerMen BUMN No PER-01/MBU/2011 dan Pasal 3 serta Pasal 8 KepMen BUMN No KEP-101/MBU/2002.

MAKI bakal segera mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung apabila belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close