Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kamis, 01 Februari 2024 – 11:08 WIB
MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kasus ini bisa merugikan negara hingga di atas Rp 50 triliun. Bahkan, jika dihitung kerugian ekonomi, maka di atas Rp 100 triliun," sebut Boyamin. (mar1/jpnn)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News