Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Suatu Langkah Bijaksana

Oleh: Lexie Kalesaran

Selasa, 24 Maret 2020 – 23:58 WIB
Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Suatu Langkah Bijaksana - JPNN.COM
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Lexie Kalesaran. Foto: Dokpri for JPNN.com

Kedua, tetap tentang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan dimaksud mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum sampai pada penegakkan hukum, aparat kepolisian telah terlihat melakukan sejumlah upaya termasuk patroli sekaligus memberikan imbauan, sebagaimana tersebut dalam Maklumat tersebut.

Tak jarang pula terlihat aparat kepolisian baik sendiri maupun turun bersama aparat pemerintah dalam kegiatan pencegahan penyebaran virus ini seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum atau tertentu lainnya.

Sinergisitas dan gerakan bersama semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan pihak terkait) sangat diharapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Mematuhi Maklumat ini dengan kesadaran yang cukup bukan hanya untuk diri sendiri melakukan juga untuk kepentingan banyak orang adalah langkah bijaksana.

Pelbagai upaya dilakukan Pemerintah baik Pusat maupin Daerah dalam kerangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Institusi Polri pun tak tinggal diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close