Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Suatu Langkah Bijaksana
Oleh: Lexie KalesaranKedua, tetap tentang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan dimaksud mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum sampai pada penegakkan hukum, aparat kepolisian telah terlihat melakukan sejumlah upaya termasuk patroli sekaligus memberikan imbauan, sebagaimana tersebut dalam Maklumat tersebut.
Tak jarang pula terlihat aparat kepolisian baik sendiri maupun turun bersama aparat pemerintah dalam kegiatan pencegahan penyebaran virus ini seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum atau tertentu lainnya.
Sinergisitas dan gerakan bersama semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan pihak terkait) sangat diharapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.
Mematuhi Maklumat ini dengan kesadaran yang cukup bukan hanya untuk diri sendiri melakukan juga untuk kepentingan banyak orang adalah langkah bijaksana.