Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malinda akan Ajukan Banding

Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB
Malinda akan Ajukan Banding - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias Malinda, Rabu (7/3). Atas putusan ini Malinda langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Fakta hukumnya belum fair, kita mau banding," ujar salah seorang pengacara Malinda, Batara Simbolon usai persidangan.

Nantinya sebut Batara, pihaknya ingin membuktikan kembali putusan hakim yang dipimpin Gusrizal itu melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dikatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam sidang tersebut masih harus diuji kembali.

Seperti diketahui vonis ini diberikan kepada Malinda Dee atas bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana didakwakan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close