Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mami Selvi Punya Enam Anak Buah Masih Muda, Tarif Rp 1 Juta

Sabtu, 18 Mei 2019 – 05:15 WIB
Mami Selvi Punya Enam Anak Buah Masih Muda, Tarif Rp 1 Juta - JPNN.COM
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mami Selvi sendiri mengaku terlibat kegiatan haram ini karena motif ekonomi. Dia tergiur dengan pendapatan yang bisa diperoleh dari menjual sesama wanita. Sebagai muncikari, dia mendapat imbalan sekitar 20 persen dari tarif kencan. Atau, komisinya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Wanita lajang ini mengaku sudah dua tahun berkecimpung dalam bisnis haram ini. Selama itu dia telah memiliki enam orang anak buah. Salah satu anak buahnya terciduk saat operasi yang digelar Polres Kediri, Jumat (10/5). Yaitu Rescy, 25. Dia disebutkan beralamat di Jalan Merbabu Kota Kediri. Saat itu Rescy ditangkap di Hotel Front One ketika sedang melayani pelanggannya.

Nama Nofi alias Mami Selvi muncul dari pengakuan Rescy dan BS. Saat diinterogasi di Mapolres Kediri, wanita itu mengaku disalurkan oleh Nofi. Komunikasi yang mereka lakukan melalui pesan Whatsapp.

Pengakuan itu segera ditindaklanjuti oleh polisi. Mereka bergerak ke rumah Nofi. Saat ditangkap, Nofi berada di rumahnya. Saat penangkapan polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu uang tunai senilai Rp 1 juta dan gawai warna hitam merek Lava.

Sementara dari tangan Rescy polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu dan handphone merek Oppo. Pakaian yang dikenakan Rescy pun turut disita oleh polisi.

Polisi menetapkan Nofi sebagai tersangka kasus prostitusi online ini. Sementara enam anak buah sang mami hanya dijadikan saksi. Polisi beralasan bahwa mereka fokus pada sang mucikari untuk saat ini.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa – apa

Akibat perbuatan itu, Nofi terjerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Ancaman paling singkat tiga tahun,” tambah Ambuka.

Praktik prostitusi online yang melibatkan Nofi Irawati alias Mami Selvi sebagai muncikari, tergolong rapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News