Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
Sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.
Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.
Manajemen P3I menyebutkan masalah muncul saat pihaknya sebagai pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan.
Namun, Notaris FM menolak keras mengembalikan dokumen jika tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual tanah/pemilik lama dan pembeli) di hadapan notaris.
Manajemen P3I mempertanyakan bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (8/1/2019) berarti Notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan?
Bukankah Notaris FM paham bahwa dokumen yang ditahannya selama bertahun-tahun bukan milik kantor notaris, dan bukan juga akta notaris.
“Mungkin sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditanda-tanganinya bersama Notaris MGH di Karawang, dimana di bagian akhir tertulis “dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.”
Menurut Manajemen P3I, tanda-terima yang diterbitkan kantor notaris FM (3/5/2017) ini sudah tidak berlaku lagi.