Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi
Rabu, 10 Juli 2024 – 16:30 WIB
![Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/03/02/komisioner-komnas-ham-choirul-anam-memberikan-keterangan-per-an5o.jpg)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).
Majelis hakim dalam amar putusannya meminta supaya hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah. (mcr4/jpnn)