Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Resmi Ditahan
Sementara itu, tersangka Muzakir melalui kuasa hukumnya Firmansyah SH membantah telah menerima aliran dana atau fee dari PT. Mitra Ogan senilai 400.000 USD atau setara Rp 5,8 miliar lebih.
“Klien kami menerima apapun dari PT Mitra Ogan. Memang ada PT Mitra Ogan datang ke Pemkab Muara Enim kala itu hanya terkait dokumentasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai tersangka Muzakir diperiksa selain terkait dengan pengalihan penahanan karena hasil swab ternyata negatif, dirinya menjawab hanya pemeriksaan biasa.
Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh kliennya , itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal 11 atau pasa 12 b UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor. Dengan ancaman pidana sedikitnya 1 tahun hingga 12 tahun penjara.(fdl/sumeks)