Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliar. Uang itu berasal dari rekanan PT PGN yang dikumpulkan para general manager PT PGN di daerah, yang selanjutnya diserahkan ke Djoko Pramono untuk diteruskan ke DPR.
Pada bulan Oktober 2003, Washington meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman Effendi. Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu.
Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. Uang yang diperuntukkan bagi Ketua DPR itu diserahkan Djoko Pramono ke Hamka Yandhu di Hotel Hilton, Jakarta.