Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kades Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Warung Mbak Ayu

Kamis, 30 April 2020 – 23:49 WIB
Mantan Kades Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Warung Mbak Ayu - JPNN.COM
R, mantan kepala desa yang diduga mengedarkan uang palsu di Kapuas. Foto: ANTARA/HO-Polres Kapuas

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang.

Ia tertangkap basah tengah mengedarkan uang palsu di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Terlapor warga Barito Kuala, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Kamis.

Kejadian berawal di sebuah warung kawasan Jalan Jepang atau lintas Trans Kalimantan, Kota Kuala Kapuas. Saat itu, mantan kepala desa berinisial R itu datang ke sebuah warung milik Eva Ayu yang merupakan korban.

Tersangka memesan minuman dan menikmatinya. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp100 ribu, namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta untuk menukar dengan uang lainnya.

"Setelah merasa dicurigai oleh korban, pelaku ini langsung pergi dari warung dan meninggalkan uang yang diduga palsu tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas," kata Tri.

Hasil pemeriksaan sementara, untuk di Kapuas pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi tersebut, dengan modus berpura-pura membeli sesuatu.

Lokasi pelaku menjalankan aksinya, yaitu di Bundaran Besar Jalan Pemuda, daerah Sei Baras Jalan Trans Kalimantan, dan terakhir di Jalan Jepang di sebuah warung.

Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA