Mantan Kades Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Warung Mbak Ayu
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara.(antara/jpnn)