Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 – 08:04 WIB
Tengku Firdaus mengatakan, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa, diakhiri sidang putusan," jelasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: