Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan
Misalnya, menghubungi terdakwa memberitahukan atau mendagangkan putusan tersebut.
“Ini fakta, bahkan sudah ada yang diadili dan diputus di persidangan,” ungkap Suparman.
Nah, kata dia, persoalan yang sama kini sudah hampir menjamah MK. Dia pun heran bagaimana mungkin draf putusan MK sudah beredar di luar sebelum dibacakan.
“Padahal itu rahasia negara, tapi bisa bocor di sebuah lembaga negara yang derajatnya sama dengan konstitusi (UUD 1945),” ujar Suparman.
Dia mengatakan, harus ada langkah untuk memperbaiki masalah administrasi pengadilan. Bahkan, bila perlu merombak administrator peradilan.
“Jangan-jangan selama ini menggunakan mekanisme yang longgar, yang potensial disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dia mengatakan, negara bisa masuk dalam hal ini untuk melakukan pembenahan. Sebab, administrator peradilan itu adalah pegawai negeri sipil.
Dia yakin, pembenahan yang dilakukan tidak akan mengintervensi lembaga peradilan.