Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:38 WIB
Dibeberkan JPU, dari total Rp500 juta anggaran yang dikucurkan kepada MUI Sumbar yang saat itu dipimpin oleh terdakwa, yang mampu dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp29 juta meliputi rincian biaya perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp2,4 juta, serta biaya belanja modal berupa pembelian AC sebesar Rp23 juta. "Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan anggaran dan tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas JPU.
Menurut JPU, terdakwa juga terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri, dengan cara memalsukan surat daftar transport panitia, serta daftar pembayaran gaji sekretariat MUI Sumbar. Dari total anggaran sebesar Rp477 juta terdiri dari Rp227 juta untuk Dai Mentawai dan Rp250 juta untuk MUI Sumbar yang diserahkan kepada terdakwa, tidak digunakan sesuai ketentuan, bahkan ada kegiatan yang semestinya diadakan tahun 2004 malah dilaksanakan tahun 2005. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp240 juta.
Daminar menjelaskan, tuntutan yang dijatuhi JPU tersebut diberikan atas beberapa pertimbangan. Pertama pertimbangan yang memberatkan, selain perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap MUI Sumbar, sedikitpun terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya. Kemudian perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. "Sementara yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum," tandas Daminar. Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan melanjutkan sidang Rabu (10/8) depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.