Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Menipu Nasabah Rp 6,79 Miliar
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakannya untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus didalami.
"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," lanjutnya.
Selain itu, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur pujuk rayu oknum.
Dia mengingatkan untuk menginformasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Tersangka SAL yang tengah hamil tujuh bulan diringkus Ditreskrimsus Polda Riau di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2).
Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)