Mantan Sesmilpres Tolak Narasi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak narasi tentang perpanjangan jabatan Panglima TNI, karena kondisi Indonesia tidak memungkinkan hal tersebut.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menyinggung Pasal 60 Ayat 1 UU Tentang TNI untuk menolak narasi perpanjangan masa jabatan orang nomor satu di militer itu.
Adapun Pasal 60 Ayat 1 berbunyi dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
Menurut TB Hasanuddin, pasal itu menandakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hanya dimungkinkan saat Indonesia dalam keadaan darurat.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan, tetapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu melalui keterangan resminya, Selasa (19/9).
Toh, kata TB Hasanuddin, sosok Panglima TNI perlu diganti tanpa perlu perpanjangan masa jabatan demi kepentingan regenerasi.
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," lanjut Kang TB sapaan TB Hasanuddin.
Kang TB berpegang pada Pasal 53 UU Tentang TNI menyikapi usia pensiun dari seorang pejabat tinggi di militer.