Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sesmilpres Tolak Narasi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Alasannya

Selasa, 19 September 2023 – 21:09 WIB
Mantan Sesmilpres Tolak Narasi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Alasannya - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak narasi tentang perpanjangan jabatan Panglima TNI, karena kondisi Indonesia tidak memungkinkan hal tersebut.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menyinggung Pasal 60 Ayat 1 UU Tentang TNI untuk menolak narasi perpanjangan masa jabatan orang nomor satu di militer itu.

Adapun Pasal 60 Ayat 1 berbunyi dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

Menurut TB Hasanuddin, pasal itu menandakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hanya dimungkinkan saat Indonesia dalam keadaan darurat.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan, tetapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu melalui keterangan resminya, Selasa (19/9).

Toh, kata TB Hasanuddin, sosok Panglima TNI perlu diganti tanpa perlu perpanjangan masa jabatan demi kepentingan regenerasi.

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," lanjut Kang TB sapaan TB Hasanuddin.

Kang TB berpegang pada Pasal 53 UU Tentang TNI menyikapi usia pensiun dari seorang pejabat tinggi di militer.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak keras narasi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Apa dasarnya? Ini kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News