Mantap! Bea Cukai Menghancurleburkan Narkotika hingga Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memburu peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan di berbagai daerah.
Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai ini, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (21/3) mengatakan narkotika, rokok, dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh tiga kantor pengawasan Bea Cukai.
Yaitu, Bea Cukai Juanda, Tanjung Pinang, dan Jambi. Dia menjelaskan tujuan pelaksanaan pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah untuk menindak barang-barang ilegal,” ujar Hatta.
Dia menjelaskan, di Surabaya, Bea Cukai Juanda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama semester I pada 2022.
Dalam pemusnahan yang digelar pada 17 Juni 2022 itu, ganja dengan total berat bruto 16.868 gram dan sabu-sabu 338 gram.
Narkotika tersebut merupakan barang tegahan dari beberapa tersangka yang melangsungkan aksinya secara berkelompok.