Mar Jahat, Gotri jadi Amunisi, Incar Orang yang Membangunkan Warga untuk Sahur
Senin, 18 Mei 2020 – 13:02 WIB
Pelaku penganiayaan, saat ini diamankan oleh Polsek Utara, bersama barang bukti, berupa satu buah ketapel dan empat butir besi bulat (gotri).
Pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian, dan sebaiknya menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah. (antara/jpnn)