Marah Lain
Maka datanglah raksasa Rosneft. Di awal pemerintahan Presiden Jokowi. Di masa Menteri BUMN Rini Suwandi.
Media memberitakannya secara luas: bangga, Indonesia diminati investor raksasa kelas dunia. Yang akan menanam investasi sampai Rp 160 triliun.
Sebenarnya pemberitaan itu berlebihan, tetapi kita senang. Kita sangat bangga: segera punya proyek petrokimia raksasa.
Kalau mau kritis, sebenarnya, yang diberitakan selama itu baru tingkat MoU. Baru kesepakatan yang tidak mengikat secara hukum.
Akan tetapi kesannya Rosneft sudah jadi investornya. Setahu saya –yang sudah lama tidak banyak tahu lagi itu– belum pernah ada perjanjian investasi. Bahkan tahap HoA pun belum: head of agreement.
Sebuah perjanjian memang tidak harus didahului dengan HoA, tetapi sering terjadi, di antara tahap MoU dan tahap agreement ada tahap HoA.
Saya termasuk yang tidak suka pakai tahap HoA. Lebih baik langsung agreement atau tidak sama sekali. Apalagi MoUb: hampir tidak ada gunanya –kecuali secara politis.
Apa yang akan dilakukan komisaris dan direksi Pertamina setelah presiden marah seperti itu?