Marbut Musala Kaget Toa dan Amplifier Raib saat Subuh, Ternyata Ini Pencurinya
Minggu, 16 Agustus 2020 – 18:36 WIB
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News