Margarito: Hakim Jangan Terpengaruh Kedatangan Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran pimpinan KPK pada sidang praperadilan tersangka kasus E-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tengah disorot.
Pasalnya kehadiran pimpinan KPK terkesan melakukan intervensi terhadap sidang.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, hakim tidak boleh terpengaruh dengan kedatangan KPK.
"Hakim tidak boleh terpengaruh, hakim harus berdiri sepenuhnya pada fakta yang ada dalam persidangan", kata Margarito saat dihubungi, Rabu (27/9).
Sesuai kaedah hukum yang berlaku, pimpinan KPK lah yang seharusnya duduk sebagai termohon, bukan duduk dibangku penonton untuk sekedar menyaksikan jalannya sidang, sehingga wajar jika aksi pimpinan KPK ini terkesan sebagai bentuk intervensi.
"Kalo dari segi hukum, seharusnya 5 Orang Komisioner KPK yang duduk di kursi termohon, bukan biro hukum atau kuasa hukum, Hakim jangan berfikir lain-lain, itu saja berdasarkan fakta. Sepenuhnya ada pada hakim (bukan intervensi)", ujarnya.
Senada dengan Margarito, Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing memandang bahwa dalam perspektif komunikasi verbal, kehadiran dua Komisioner KPK menyisakan kesan intervensi terhadap proses pra peradilan yang sedang berlangsung.
Karena itu, Emrus mempertanyakan apakah kehadiran tersebut lazim dilakukan oleh Komisioner KPK dalam setiap proses pra peradilan.