Mas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekolah.
Nadiem menegaskan pihak sekolah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan orang tua siswa.
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/8).
Oleh karena itu, Nadiem menggarisbawahi sekolah tidak bisa membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan alasan zona hijau atau kuning. Nadiem juga menekankan, orang tua berhak memantau situasi tersebut.
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," tutur Nadiem.