Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang
Minggu, 16 September 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Mulai besok (17/9), Pemilukada DKI 2012 putaran kedua memasuki masa tenang. Selama masa tenang dan hari pemungutan suara, lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan iklan kampanye pasangan calon gubernur. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, KPID mengharapkan tidak ada lembaga penyiaran yang membandel. Pasalnya, pada putaran pertama dan menjelang putaran kedua masih banyak ditemukan penayangan iklan di luar jadwal.
"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Hamdani juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap bersikap netral dalam pemberitaan pilkada DKI. Lembaga penyiaran harus memastikan tidak ada unsur keberpihakan dalam tiap siarannya.
JAKARTA - Mulai besok (17/9), Pemilukada DKI 2012 putaran kedua memasuki masa tenang. Selama masa tenang dan hari pemungutan suara, lembaga penyiaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada DKI Jakarta
Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:18 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:10 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
Jumat, 05 Mei 2017 – 18:05 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen
Jumat, 05 Mei 2017 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB