Masih Banyak KPUD Bermasalah
Sudah 84 Dipecat, 264 DipulihkanSelasa, 06 Agustus 2013 – 10:45 WIB
JAKARTA - Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum di daerah terus meningkat. Terbukti , dalam setahun terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 113 perkara. Dimana, sebanyak 97 perkara telah diputus dengan bermacam konsekuensi hukum, termasuk pemberhentian penyelenggara pemilu karena pelanggaran kode etik.
Sebagian besar keputusan memberhentikan itu dilakukan untuk penonaktifan permanen. Ada juga pemberhentian sementara seperti yang menimpa tiga komisioner KPU Jawa Timur. Yakni, Nadjib Hamid, Agus Machfud Fauzi, dan Agung Nugroho.
Jumlah itu, kata Hidayat, belum termasuk putusan terakhir DKPP yang memberhentikan delapan komisioner di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka terdiri atas lima komisioner KPU dan tiga pengawas pemilu kabupaten.