Masih Banyak KPUD Bermasalah
Sudah 84 Dipecat, 264 DipulihkanSelasa, 06 Agustus 2013 – 10:45 WIB
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, DKPP merupakan lembaga baru yang berfungsi dalam menjaga kehormatan institusi penyelenggara pemilu. "Pemberhentian ini adalah upaya untuk menyelematkan citra, bukan untuk menghukum. Karena citra penyelenggara pemilu harus tetap dijaga demi terselenggaranya pemilu yang jurdil," ungkap Jimly.
Menurut Jimly, peradilan etik memiliki fungsi yang berbeda bila dibandingkan dengan hukum. Peradilan etik memiliki fungsi menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga dengan tetap memunculkan evaluasi melalui peradilan etik.
"Inilah beda peradilan etik dengan hukum, kalau hukum itu sifatnya menghukum dan memenjarakan. Kalau kita memberikan pembinaan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu," ujarnya.