Masih Ingat dengan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan di Lebak Bulus? Ini Kabar Terbarunya
jpnn.com, JAKARTA - Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Aulia dan Geovani merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Upaya hukum terus kami lakukan. Kami akan ajukan PK," kata kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Chandra, Kamis (18/2).
Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2020, lalu kasasi setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni 2020.
Putusan MA menguatkan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Aulia dan Kevin tetap divonis mati.
Aulia dan Kevin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) yang tak lain adalah suami serta anak tirinya.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.