Masyarakat Adat di Perbatasan Indonesia-Malaysia Menyerahkan Senpi Ilegal kepada TNI
jpnn.com - KAPUAS HULU - Masyarakat Adat Desa Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, menyerahkan senjata api ilegal kepada TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Trk Bogani.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo mengatakan bahwa penyerahan senpi ilegal itu atas kesadaran masyarakat. “Melalui ketua adat, akhirnya diserahkan kepada Yonarmed Trk Bogani," kata Edi di Badau, Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (5/4).
Edi menyebutkan ada tiga pos di jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 19/Trk Bogani yang menerima penyerahan senjata rakitan ilegal dari masyarakat. Ketiga ialah Pos Komando Taktis yang menerima satu senpi, Pos Sei Seria tujuh senpi, dan Pos Sei Tekam satu senpi.
Dia menjelaskan untuk di Pos Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut (57) menyerahkan langsung senpi rakitan tersebut mewakili masyarakatnya.
Edi menilai hal tersebut menunjukkan adanya kedekatan antara TNI dan masyarakat.
Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan sukarela, warga menyerahkan senpi rakit ilegal kepada TNI. Nantinya, senjata api rakitan itu akan dimusnahkan oleh TNI.
Edi menambahkan bahwa kepemilikan senpi sudah diatur secara terbatas, bahkan terdapat peraturan di lingkungan Polri dan TNI mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api.
Sementara itu, terkait penyalahgunaan kepemilikan senpi tanpa izin atau ilegal merupakan tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 Ayat 1.