Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Boleh Bepergian saat Mudik Dilarang, Ini Syarat dan Kriterianya

Jumat, 09 April 2021 – 13:33 WIB
Masyarakat Boleh Bepergian saat Mudik Dilarang, Ini Syarat dan Kriterianya - JPNN.COM
Begini syarat dan kriteria warga yang boleh bepergian saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan juga melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.

"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis.

Adapun kendaraan darat yang boleh beroperasi pada masa aturan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans  dan mobil jenazah.

"(Selanjutnya) mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri," ujar Budi.

Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan, angkutan laut yang boleh beroperasi saat larangan mudik berlaku ialah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Begini syarat dan kriteria warga yang boleh bepergian saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close