Masyarakat Sumut Sambut Positif Niat Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan
Trie menambahkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 telah jelas dan tegas mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Trie mempertanyakan pernyataan Kakanwil BPN Sumatera Utara baru-baru ini yang menyerukan kepada warga yang lahannya masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektar agar segera menunaikan kewajibannya membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dia menegaskan pernyataan ini seolah ingin menegaskan bahwa tanah eks HGU PTPN II tidak gratis.
Trie juga mempertanyakan diktum ketiga dan keempat SK Kepala BPN No 42, 43, 44 Tahun 2002 serta surat keputusan Kepala BPN No.10 tahun 2004 yang menyatakan perlunya izin pelepasan aset dari Menteri BUMN, sementara status tanah milik negara.
“Ini aneh, DPW JPKP Sumut saat ini sedang melakukan investigasi dibalik keluarnya kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat tersebut,” kata Trie sembari menambahkan hasil investigasi akan dilaporkan kepada Presiden untuk diambil tindakan tegas.
Trie mengatakan JPKP telah menerima sejumlah pengaduan baik lisan maupun tulisan dari masyarakat terkait keberatan mereka atas kebijakan BPN Sumut tersebut, di saat tanah eks HGU tersebut sudah tidak dikuasai PTPN II dan sudah tidak ada aset tanaman di atasnya.
Sedangkan menurut undang-undang pertambahan, yang perlu diganti rugi ke pemegang HGU lama hanya berupa tanaman dah benda/barang.
Trie memastikan seluruh pengaduan masyarakat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden agar kepastian hukum dapat hadir ditengah-tengah masyarakat sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo.