Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Keluar Masuk Jakarta Lewat Bandara? Simak Ketentuan dari Angkasa Pura II Ini

Sabtu, 12 September 2020 – 23:39 WIB
Mau Keluar Masuk Jakarta Lewat Bandara? Simak Ketentuan dari Angkasa Pura II Ini - JPNN.COM
Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II  selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma telah membuat ketentuan sebagai tindak lanjut atas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat lagi.

Direktur Operasi dan Layanan PT AP II  Muhamad Wasid mengatakan, ketentuan itu akan diterapkan kepada pelancong yang melalui kedua bandara tersebut.

"PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Wasid melalui siaran pers.

Lebih lanjut Wasid memerinci ketentuan tentang protokol kesehatan yang diberlakukan di bandara di bawah pengelolaan AP II. Menurutnya, pelancong wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) saat di bandara ataupun ketika di dalam pesawat.

Selain itu, AP II juga mewajibkan pelancong memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test ataupun uji usap (swab test) menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).

Perusahaan pelat merah itu juga mewajibkan pelancong mengisi health alert card (HAC) secara daring atau formulir kertas.

Khusus penumpang dari luar negeri diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil PCR test dari negara keberangkatan. Pelancong dari luar negeri yang tidak membawa surat keterangan hasil tes PCR diharuskan menjalani uji usap.

Selanjutnya, pelancong akan dikarantina sembari menunggu hasil uji usap keluar.

PT Angkasa Pura II telah secara resmi menetapkan regulasi baik untuk maskapai maupun para pelancong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News