Mau Keluar Masuk Jakarta Lewat Bandara? Simak Ketentuan dari Angkasa Pura II Ini
Tahap terakhir yang harus dilalui pelancong ialah pos pemeriksaan suhu tubuh, security check point (SCP) dan melapor ke meja check in maskapai.
Oleh karena itu Angkasa Pura II juga meminta maskapai yang beroperasi di dua bandara tersebut memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
AP II meminta maskapai memastikan calon pembeli tiket penerbangan memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, maskapai juga harus memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test calon penumpang.
Selanjutnya, maskapai harus menerapkan jarak fisik dengan memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. Jarak fisik juga berlaku saat penumpang di area pengambilan bagasi.
"Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya," jelas Wasid.(mcr2/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!