Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi
Senin, 18 Februari 2013 – 03:27 WIB
“Tarifnya sudah ditentukan pemerintah, sehingga keamanan intalasi listriknya terjamin. Kami juga menekanakan bahwa misi PPILN kepada para pelanggan, saat ini bukan hanya listrik langsung nyala, tapi harus aman dulu,” bebernya.
Sementara itu, General Manager PPILN Sumadi mengatakan, izin operasional PPILN ini sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dengan nomor: 0094 K/20/MEM/2012 tentang penetapan perkumpulan perlindungan instalasi listrik nasional sebagai lembaga inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
“Lembaga kami juga berdiri sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dimana dalam pasal 44 ayat 4 disebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi,” kata Sumadi.