Mau Polisikan Cheryl Tanzil PSI soal Dugaan Fitnah ke Mahfud Md, TPR Dioper Sana Sini
“Ditreskrimsus berpikiran bahwa apa yang disampaikan oleh Cheryl itu adalah produk pers, sehingga mereka enggak bisa menangani dan itu seharusnya menggunakan UU Pers," imbuh Anggiat.
Menurut Anggiat, dirinya sepakat dengan pendapat itu. Sebab, untuk laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang seharusnya dilakukan oleh pihak korban.
"Kami sepakat dalam hal itu, karena memang kalau pakai UU ITE itu kata-kata Cheryl bisa masuk delik aduan absolut, sehingga korban atau yang merasa korban yang melaporkan," tutur Anggiat.
Namun, Anggiat juga menegaskan bahwa Mahfud Md sebagai pihak yang difitnah dalam pernyataan Cheryl tidak mungkin memolisikan mantan pewara televisi itu.
Walakin, Anggiat menganggap Cheryl telah menyampaikan pernyataan yang jahat.
"Itu terlalu jahat, sehingga kami sebagai masyarakat datang ke Polda Metro Jata, niatnya untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mengucapkan kata-kata fitnah supaya tidak terulang lagi," tuturnya.
Setelah itu, Anggiat diminta kembali ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, lagi-lagi Anggiat diminta kembali lagi ke Ditreskrimsus untuk berkonsultasi.
"Nah, yang konsultasi dengan kami bukan orang yang berwenang untuk memutuskan, sehingga kami berkesimpulan buat apa konsultasi sementara juga bukan orang yang bisa menyatakan laporan itu diterima atau tidak," kata Anggiat.