Mawar Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya, Oh Ternyata...
Mawar sontak menolak permintaan keji ayah kandungnya ini. Ia pun juga menolak keras untuk berhubungan dengan M yang merupakan rekan ayahnya.
"Karena ditolak, pelaku ini terus memukuli putrinya jika permintaannya untuk berhubungan badan tak dikabulkan. Korban yang tidak tahan akhirnya lari dari rumah lalu menemui seorang warga dan ketua RT setempat," terang Aryansyah.
Melalui ketua RT, Mawar didampingi melaporkan perbuatan ayahnya tersebut. Yang mana dari pelaporan ini, kepolisian langsung bertindak dan mengamankan dua lelaki bejat ini.
"Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku, yakni S dan M. Saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tegasnya.
BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan disangkakan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (rvn/ran/ema)