Mayat Wanita yang Dibuang di Tempat Sampah Ternyata Baru Melahirkan, Pelakunya Tega Betul
“Pada Senin (1/8) sekitar pukul 10.00, tim menangkap pelaku pembunuhan berinsial PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin,” kata Shinto.
Selain menjadi suami, pelaku juga paman korban. Keduanya menjalin pernikahan ilegal dan tidak direstui oleh keluarga.
Shinto menuturkan sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak.
“Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur lima tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Shinto mengatakan dari penangkapan yang dilakukan ditemukan fakta kronologis pembunuhan bahwa pada Jumat (29/7) sekitar pukul 01.50 di kontrakan korban, anak yang baru lahir menangis di samping korban.
“Pelaku mendengar tangisan itu dan membangunkan korban untuk menyusui bayi agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respons sehingga bayi terus menangis dan membuat pelaku kesal,” kata Shinto.
Kemudian, pelaku membekap bagian kepala serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya meninggal.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” beber Shinto.