Mayat Wanita yang Dibuang di Tempat Sampah Ternyata Baru Melahirkan, Pelakunya Tega Betul
Setelah mengetahui korban meninggal, kemudian tersangka membungkus mayat dengan karung dan membuang di tempat pembuangan sampah.
“Ketika pagi pelaku membeli dua buah karung dan menggunakannya untuk membungkus jasad korban,” kata Shinto.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari lokasi penemuan jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk warna merah.
“Kemudian satu bantal dan sarung bantal, tali yang sama dengan jenis yang ditemukan di jasad korban,” ucap Shinto.
Kini, pelaku PW alias ADI sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)