Mayoritas Senator Tolak RUU HIP, DPD Bentuk Tim Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Penolakan tersebut muncul saat Rapat Pimpinan DPD di Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin alias SBN mengatakan bahwa mayoritas senator menolak RUU HIP.
SBN memandang rencana pembahasan RUU HIP telah memancing kritik dan protes publik.
SBN dan mayoritas senator DPD menyayangkan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.
Tap MPRS itu tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Menurut SBN, tidak dicantumkannya Tap MPRS itu menjadi pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.
Selanjutnya, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis.