Mbak IW Sudah di Tangkap Polisi, Selama Ini Jajakan Anak di Bawah Umur
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan pengejaran. Singkatnya, IW diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.
Dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, IW yang sudah berstatus ibu rumah tangga itu mengakui seluruh perbuatannya.
"Cara kerjanya, pelaku ini mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan pria dewasa,” terangnya.
AKBP Anggoro menjelaskan, muncikari ini mencari remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK. Seusai mendapat pelanggan, korban diajak check in di hotel melalui tersangka.
"Biaya yang dipatok adalah Rp 300 ribu. Dari korban, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, sementara korbannya dapat Rp 200 ribu,” jelas AKBP Anggoro.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Anggoro, aksinya itu baru dilakukan sekali. Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku sudah menjalani bisnis lendir ini berulang kali.
"Sementara masih kami dalami lagi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.