Mbak Puan Maharani Mengakhiri Konpers dengan Sebuah Permintaan
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:00 WIB
"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Hal itu dipastikan politikus PDI Perjuangan itu, karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: