Media Menang di Persidangan MK
KPU Tak Bisa Membredel PersSelasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat mengucapkan putusan.
Pasal-pasal yang dibatalkan MK itu antara lain mengatur tentang sanksi bagi media yang tidak melakukan perlakuan sama dalam hal iklan kampanye Pemilu. Pasal 98 ayat (2) yang dibatalkan menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UU Pemilu oleh media.