Melihat Ibu Muda Pakai Sarung, SA tak Tahan, Polisi Bergerak
Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:31 WIB
Dia menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.
"Kebetulan orang tua pelaku memang dikenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA," imbuh Gulo.
Pelaku kini diancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara. (myn/kaltim post)
Yuk, Simak Juga Video ini!