Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Oleh: Yogen Sogen, Founder Jaringan Millenial Nusantara

Rabu, 30 November 2022 – 09:00 WIB
Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim - JPNN.COM
Founder Jaringan Millenial Nusantara Yogen Sogen. Foto: Dokumentasi pribadi

Teknologi yang hadir dalam kehidupan manusia dari hari ke hari terus mengalami perkembangan dengan begitu cepat dan pesat. Kehadirannya dalam kehidupan manusia turut berpengaruh dalam aspek, aktivitas, tindakan, serta perilaku manusia (Ngafifi, 2014). Bahkan kehadiran teknologi turut serta menjadi gejolak bagi manusia agar terus beradaptasi dengan berbagai macam bentuk yang terbaru.

Gejolak untuk beradaptasi terhadap kehadiran teknologi baru bagi manusia yang mempunyai kesibukan dan aktivitas sangat tinggi tentu menjadi tantangan tersendiri.

Bagi kalangan usia tua akan sangat kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk beradaptasi, berbeda halnya dengan kalangan generasi muda yang selalu bergantung terhadap teknologi maka proses beradaptasi begitu mudah dan cepat.

Perspektif antara yang tua dan muda dalam memandang kehadiran teknologi sesungguhnya telah terjadi menjadi pro dan kontra.

Ketimpangan pendidikan nasional juga memiliki korelasi erat dengan kesenjangan digital. Data yang dikumpulkan oleh badan riset SMERU Indonesia mencatat bahwa hingga 2019, lebih dari 50% penduduk perkotaan telah mengakses internet.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan pengguna internet diperdesaan yang hanya sekitar 30 peersen.

Muhajir (2020) menyatakan bahwa keadaan pandemic semakin menunjukkan kesenjangan digital (digital divide) yang makin lebar di masyarakat.

Kesenjangan tersebut akhirnya menghasilkan ketimpangan pendidikan itu sendiri. Dengan pembelajaran daring, siswa miskin dan yang tinggal di daerah pedalaman serta terluar sulit mengakses pembelajaran karena ketiadaan sarana TIK dan kesulitan mendapatkan sinyal internet.

Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close